kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apartement Metropolitan Park Berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU


Kamis, 23 Juli 2020 / 16:31 WIB
Apartement Metropolitan Park Berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU
ILUSTRASI. Kontan - Starindo Kapital Indonesia Seremonia Online

Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Jakarta PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) selaku Developer Apartemen Metropolitan Park yang terletak di Jl Kaliabang, Perumahan Telaga Mas, Bekasi Utara, saat ini dalam Proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 139/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020.

Putusan tersebut menyatakan: (i) mengabulkan permohonan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati, (ii) menyatakan secara hukum PT Starindo Kapital Indonesia, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya, (iii) menunjuk dan mengangkat Agung Suhendro, S.H.,M.H selaku Hakim Pengawas (iv) Menunjuk dan mengangkat Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M, M. P. Chandra Hutabarat, S.H dan Tenri Sumpala, S.H., M.H selaku Tim  Pengurus PKPU.

Berdasarkan Putusan tersebut, Hakim Pengawas kemudian menetapkan bahwa batas waktu bagi para kreditor untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus yakni Jumat, 24 Juli 2020; rapat verifikasi tagihan kredior tanggal 3 Agustus 2020; rapat pembahasan proposal perdamaian tanggal 14 Agustus 2020. 

Salah satu tim Pengurus , Jesconiah Siahaan menjelaskan tujuan utama dari proses PKPU adalah agar debitor dengan para kreditornya dapat menyepakati suatu skema penyelesaian kewajiban debitor atau restrukturisasi yang kemudian nantinya akan disahkan oleh pengadilan.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Jesconiah Siahaan kembali memaparkan: ”kami mendapatkan informasi dari Debitor bahwa Para Kreditor sebagian besar adalah para pembeli unit dan beberapa kreditur bank seperti Bank Tabungan Negara.

Sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, kami juga telah menyurati beberapa kreditor termasuk BTN mengenai status PKPU ini Namun hingga saat ini, BTN belum mendaftarkan tagihan ke Tim Pengurus, padahal batas waktu pendaftaran tagihan adalah besok, 24 Juli 2020”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×